Dalam sebuah masyarakat yang menganut sistem politik demokrasi, sepertihalnya Indonesia, semestinya masyarakatnya turut aktif dalam partisipasi politik.Hal ini dikarenakan dalam sistem politik demokrasi, rakyatlah yang harus berdaulat. Maka, proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan-keputusan politik,lebih-lebih yang menyangkut hajat hidup orang banyak, rakyat harus ikut aktifterlibat di dalamnya.
Partisipasi politik dapat diartikan adanya keikutsertaan warga negara dalamkehidupan negara dalam mewujudkan aneka macam kebutuhan dan kepentingannya,walaupun sering terjadi benturan-benturan dengan kepentingan dan kebijaksanaanpemerintah.
Kegiatan warga negara dalam partisipasi politiknya dapat memengaruhi prosespembuatan kebijakan umum dan pelaksanaannya, serta ikut menentukankepemimpinan seseorang penguasa negara. Benturan-benturan antara keinginananggota warga negara (masyarakat) dengan kekuasaan pemerintah, mencakupseluruh kepentingan, termasuk harapan untuk berpartisipasi dalam masalahmasalahpolitik.
Secara umum, wujud partisipasi politik masyarakat yang bersifat aktual adalahturut aktif dalam pemilu, baik di tingkat daerah/lokal maupun nasional. Pemilu ditingkat daerah/lokal dapat diwujudkan melalui pemilihan umum kepala daerah(Pemilukada). Adapun pemilu di tingkat nasional dapat diwujudkan melaluipemilihan kepala dan wakil kepala negara (presiden dan wakil presiden).Sejalan dengan pemaparan di atas, menurut Prof. Dr. Miriam Budiardjo (1998:183), bahwa partisipasi politik merupakan acara seseorang dalam partai politik.
Partisipasi politik mencakup semua acara suka rela seseorang untuk turutserta dalam proses pemilihan pemimpin-pemimpin politik dan turut serta secaralangsung atau tidak pribadi dalam pembentukan budi umum.
Kegiatan-kegiatanyang termasuk dalam partisipasi politik antara lain sebagai berikut:
a. Ikut memilih wakil rakyat melaluipemilihan umum, ibarat hal-hal berikut:
1) Mengajukan beberapa alternatifcalon pemimpin.
2) Mendukung atau menentangcalon pemimpin tertentu.
3) Mengajukan kritik dan koreksiatas pelaksanaan kebijakanumum.
4) Mengajukan tuntutan-tuntutankepada penguasa pusatmaupun daerah.
5) Melaksanakan keputusan-keputusan pemerintah yang telah ditetapkan.
6) Membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
b. Menjadi anggota aktif dalam partai politik, kelompok penekan (pressuregroup), maupun kelompok kepentingan tertentu.
c. Duduk dalam lembaga politik, ibarat MPR, DPR, presiden, atau menteri.
d. Mengadakan komunikasi (dialog) dengan wakil-wakil rakyat.
e. Berkampanye atau menghadiri kelompok diskusi.
Adapun Ramlan Surbakti (dalam Arifin Rahmat, 1998: 128) menyebutkanbahwa partisipasi politik yakni keikutsertaan warga negara biasa dalammenentukan segala keputusan yang menyangkut atau memengaruhi hidupnya.
Ciri-ciri yang terdapat di dalamnya antara lain sebagai berikut:
a. Berupa acara atau perilaku luar individu warga negara biasa yang dapatdiamati, bukan perilaku batiniah berupa sikap dan orientasi.
b. Kegiatan itu diarahkan untuk memengaruhi pemerintah selaku pembuat danpelaksana keputusan politik.
c. Kegiatan yang berhasil (efektif) ataupun yang gagal memengaruhi pemerintahtermasuk dalam konsep partisipasi politik.
d. Kegiatan memengaruhi pemerintah dapat dilakukan secara pribadi ataupunsecara tidak langsung. Kegiatan pribadi berarti individu memengaruhipemerintah tanpa menggunakan perantara. Sedangkan acara tidak langsungberarti individu memengaruhi pemerintah melalui pihak lain yang dianggapdapat meyakinkan pemerintah.
e. Kegiatan memengaruhi pemerintahdapat dilakukan, baikmelalui prosedur wajar(konvensional) dan tidak berupakekerasan (nonviolence),seperti ikut memilih dalampemilihan umum, mengajukanpetisi, melaksanakan kontak tatapmuka, dan menulis surat,maupun dengan kekerasan(violence), ibarat demonstrasi,pembang-kangan halus (sepertilebih memilih kotak kosong daripada memilih calon yang disodorkanpemerintah), huru-hara, mogok, pembangkangan sipil, serangan bersenjata,dan gerakan-gerakan politik serta revolusi.
0 Response to "Macam-Macam Kegiatan Sebagai Partisipasi Politik Dari Warga Negara"
Post a Comment