Secara harfiah, korupsi yaitu perilaku pejabat publik, baik politisi maupun pegawainegeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya merekayang akrab dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakankepada mereka.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut :
1. Perbuatan melawan hukum.
2. Penyalahgunaan kewenangan dan kesempatan.
3. Sarana memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
4. Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, diantaranya sebagaiberikut :
1. Memberi atau mendapatkan hadiah atau kesepakatan (penyuapan).
2. Penggelapan dalam jabatan.
3. Pemerasan dalam jabatan.
4. Ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
5. Menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis yaitu penyalahgunaan jabatanresmi untuk keuntungan pribadi. Sesungguhnya, semua bentuk pemerintahan rentankorupsi dalam praktiknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalambentuk penggunaan pengaruh dan pemberian untuk memberi dan mendapatkan pertolongan,sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalahkleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, di mana pura-purabertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi mampu berbentuk sepele atau berat,terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan acara kriminal sepertipenjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatasdalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari duduk perkara ini dan membuat solusinya, sangatpenting untuk membedakan antara korupsi dan kriminalitas/kejahatan.Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yangdianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal disatu kawasan namun ada juga yang tidak legal di kawasan lain.
0 Response to "Macam-Macam Unsur Hukum Tindak Pidana Korupsi"
Post a Comment