link href='/favicon.ico' rel='icon' type='image/x-icon'/> Registrasi Kartu SIM Prabayar Wajib, Aneka Hoaks Beredar di Medsos | TRIBUNSSLIFE

Registrasi Kartu SIM Prabayar Wajib, Aneka Hoaks Beredar di Medsos



TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika merilis aturan yang mewajibkan masyarakat meregistrasi kartu SIM prabayar. Registrasi dilakukan dengan mendaftarkan nomor kartu keluarga dan Nomor Induk Kependudukan mulai 31 Oktober 2017.
Registrasi ini merupakan upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan terutama pelanggan prabayar. Hal ini dilakukan sebagai kesepakatan pemerintah dalam upaya menawarkan dukungan kepada konsumen serta untuk kepentingan nasional single identity.
Di tengah penerapan peraturan tersebut, terdapat beberapa informasi palsu atau hoaks yang beredar di masyarakat melalui media umum dan aplikasi pesan singkat. Salah satu informasi palsu yang beredar yaitu Kominfo akan memblokir nomor kartu prabayar yang tidak melakukkan registrasi menggunakan NIK KTP dan nomor Kartu Keluarga atau KK pada 31 Oktober.
Menurut Kepala Hubungan Masyarakat Kementerian Komunikasi dan Informatika Noor Iza, meski pendaftaran belum dibuka secara resmi, sudah ada enam juta nomor yang melaksanakan registrasi NIK hingga Selasa, 24 Oktober 2017.
“Registrasi kartu prabayar ini resmi dari Kominfo dan operator selular yang berlaku pada 31 Oktober hingga 28 Februari 2018,” kata Noor Iza dikala dihubungi Tempo, Rabu, 1 November 2017.
Noor Iza mengatakan jikalau hingga 28 Februari 2018 ada kartu yang belum diregistrasi, akan ada sanksi berupa pemblokiran secara bertahap.
Informasi palsu yang juga beredar pada 22 Oktober 2017 ada pesan singkat dari KOMINFO soal data pengguna mampu dipakai pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan jikalau tidak register ulang nomor pengguna mampu diblokir.
Adapun informasi palsu yang juga beredar mengenai registrasi kartu Prabayar berbahaya bagi pengguna. Dalam informasi tersebut bahayanya seperti, data KTP dan KK dapat dipergunakan untuk pemenangan Calon Pileg Pilpres 2019, data dapat dilacak guna menangkap seseorang dgn fitnah UU TERORIS atau UU ITE, data dapat dipakai dalam kejahatan keuangan ATM pembobolan uang pribadi, data dapat dipalsukan atau dapat digandakan oleh pihak-pihak tak bertanggungjawab, handphone yang dimiliki.
"Lalu apakah semua ini sudah di musyawarahkan ke DPR RI karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Apakah harus ada DEMO lagi wacana hal ini," tulis dalam informasi yang tersebar. Lebih lanjut Noor Iza mengatakan jikalau masyarakat menerima informasi mengenai gosip yang simpang siur, masyarakat dapat pribadi menghubungi operator telekomunikasi atau informasi lansgung dari Kominfo.
"Pengaduan mampu klarikasi ke Humas Kominfo atau pribadi ke masing-masing operator," kata Noor Iza.

Subscribe to receive free email updates: