Sejak sore, beredar di kalangan media Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atas nama Ketua DPR, Setya Novanto.
Sumber merdeka.com di internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan SPDP yang telah dikeluarkan untuk Setnov. Surat itu ditandatangani Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman dan ditembuskan ke Pimpinan KPK, Deputi Bidang Penindakan KPK, Deputi Bidang PIPM KPK dan Penuntun Umum Pada KPK.
"Iya benar, sudah naik penyidikan," kata sumber dikala dihubungi, Senin (6/11).
Dari surat yang beredar, SPDP itu bernomor Nomor Sprin.Dik-113/01/10/2017 dan dikeluarkan pada tanggal 31 Oktober 2017. Penyidik menjerat Novanto sebagai tersangka terhitung semenjak dikeluarkannya sprindik tersebut.
Berikut cuilan SPDP gres atas nama Setya Novanto yang beredar di kalangan awak media.
"Dengan ini diberitahukan bahwa pada hari Selasa, tanggal 31 Oktober, telah dimulai penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP elektronik) tahun 2011 hingga dengan 2012 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang diduga dilakukan oleh Setya Novanto. Bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustius alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Ir Sugiharto, MM selaku pejabat pembuat kesepakatan (PPK) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan kawan-kawan."
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP atas nama tersangka Setya Novanto," demikian cuilan SPDP tersebut.
Juru bicara KPK Febri Diansyah belum mampu mengonfirmasi keabsahan surat tersebut. "Informasi tersebut belum mampu kami konfirmasi, yang pasti KPK sedang berusaha mendalami dan memperkuat konstruksi hukum dalam kasus e-KTP ini," ditambahkan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengaku belum mendapatkan SPDP atau pemberitahuan penetapan tersangka untuk kliennya.
"Kita tidak ada terima sprindik, dan tidak terima SPDP," kata Yunadi.
Dia menjelaskan, SPDP gres tersebut hanya isu belaka. Yunadi juga mengatakan yang mengembangkan informasi tersebut memiliki maksud busuk.
"Diduga yang mengembangkan ada maksud busuk," ungkap Yunadi.
Diketahui, Setya Novanto diduga bantu-membantu dengan Anang Sugiana Sudiharjo (ASS), Andi Agusinus alias Andi Narogong, Irman dan Sugiharto melaksanakan tindak pidana korupsi atas megaproyek bernilai Rp5,9 triliun tersebut.
Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 perihal perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Sebelumnya, Setnov sudah pernah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang sama. Namun Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan status tersangka tersebut setelah mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan Setnov terhadap KPK.
Sumber today.line.me
0 Response to "Beredar SPDP Baru Setya Novanto, Ini Penjelasan KPK"
Post a Comment