Horas
tribunsslife – Pengadilan Negeri (PN) Simalungun mengeksekusi lahan seluas 2.100 meter persegi di Nagori Tiga Bolon, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun. Alhasil, satu tugu yang berisi delapan jenazah dan satu kuburan terpaksa dibongkar. Proses eksekusi lahan yang masih milik satu keturunan itu berlangsung pada Rabu (15/11) pagi. Amatan wartawan, proses eksekusi diwarnai isak tangis. Bahkan, pihak tergugat, yakni keluarga Simanjuntak ada yang sampai pingsan, karena memang salah satu jasad bernama Alexander baru empat bulan dikebumikan. Saat dibongkar, tulang-belulang bercampur kulit tubuh dan lemak jasad, Alexander mulai melepuh. “Olo, Bang. Ada sekitar sia kuburan ibongkar (Ya, Bang. Ada sekitar sembilan kuburan dibongkar),” ucap seorang warga yang minta namanya dirahasiakan, saat ditemui di lokasi. Proses eksekusi dikawal oleh personel Polres Simalungun dan Brimob. Pihak penggugat, yakni keluarga Siahaan, pihak PN Simalungun dan pihak Forensik RSUD dr Djasamen Saragih Siantar juga hadir dalam eksekusi tersebut. Tugu yang ada di lahan itu pun dibongkar dan satu per satu jasad dikeluarkan. Begitu pula dengan kuburan yang ada di sana, dibongkar dan jasad dikeluarkan. Petugas Forensik turun untuk mengeluarkan jasad dari liang kubur. Kepada wartawan, penasehat hukum tergugat, Maslen Simangunsong SH mengisahkan, lahan yang dieksekusi tersebut merupakan tanah Oppung Wismar Simanjuntak. Sejak tahun 1937, lanjut Maslen, lahan itu sudah dikuasai oleh keluarga Simanjuntak. “Ini pemakaman keluarga, sejak tahun 1942 sampai 2014, keluarga dimakamkan di sini. Ada 9 jasad. Nggak ada masalah selama ini,” ungkapnya. Maslen mengatakan, sejauh ini, belum ada pembagian lahan kepada para ahli waris. “Tanah ini belum dibagi-bagi, makanya ahli waris semua keberatan ini. Sudah lebih dari 70 tahun lahan ini dikuasai. Pihak penggugat tak pernah menguasai ini.
Makanya, secara hukum pertanahan, itu sudah kadaluarsa, tak boleh dituntut,” jelasnya. Masih kata Maslen, proses eksekusi itu pun terbilang cukup aneh. Pasalnya, belum ada pihak yang memiliki alas hak atas lahan itu. “Tanah ini belum punya surat. Katanya tanah ini dibeli, mana surat jual belinya? Aneh semua,” ujarnya. Personel polisi melakukan penjagaan di lokas. “Sampai sekarang kami masih bersidang, kami yang menggugat. Kami ajukan perlawanan. Kita memasuki sidang ke tiga pada 27 November ini. Bagaimana nanti kalau kami menang? Apa memang kami dikondisikan kalah? Kami juga akan melaporkan adanya surat palsu. Nanti kita ajukan saksi dan bukti,” tegasnya.
Tak hanya itu, Maslen menerangkan, proses eksekusi tersebut seharusnya dihadiri tokoh adat dan tokoh agama. “Dalam surat eksekusi itu juga diundang tokoh agama dan tokoh adat. Tapi, tak ada yang hadir. Makanya aneh ini. Aneh semua,” terangnya. Maslen juga berharap, pihak PN Simalungun memberikan putusan yang seadil-adilnya atas masalah itu. “Kita menghormati putusan pengadilan. Makanya kita harapkan nantinya pengadilan memperlihatkan putusan yang seadil-adilnya,” harapnya. Sementara itu, salah seorang perwakilan pihak tergugat, Herlan Simanjuntak menuturkan, eksekusi tersebut memperlihatkan perilaku yang semena-mena. “Ini tak mengikuti aturan adat, tidak menghargai leluhurnya. Harusnya dilakukan acara adat Batak. Memang mereka tak manusiawi,” ucapnya. Dan sedihnya, saat ini, kesembilan jasad itu pun diletakkan di rumah persinggahan keluarga tergugat. Terpisah, pihak PN Simalungun yang coba dikonfirmasi terkait eksekusi itu, enggan untuk memberikan komentar. Diketahui, eksekusi lahan tersebut berdasarkan surat keputusan Mahkamah Agung (MA) No.1556/K/Pdt/2014, setelah Viktor Siahaan, selaku penggugat memenangkan gugatan. Sedangkan, Jumson Simanjuntak merupakan pihak tergugat. Antara Jumson Simanjuntak dengan, Victor Siahaan sebenarnya masih memiliki hubungan keluarga. Gugatan dimenangkan Victor Siahaan. Lalu pada tahun 2012, pihak tergugat, Jumson Simanjuntak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Namun tetap dimenangkan pihak Siahaan. Tak sampai di situ, pihak tergugat kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, hasilnya sama saja, pada tahun 2014, majelis hakim tingkat kasasi mengalahkan pihak tergugat. Atas dasar itulah, eksekusi pun dilakukan. Suasana pembongkaran makam. Sembilan jasad yang dibongkar dari kuburan adalah, Oppung Salim Simanjuntak (Oppung Wismar Doli), meninggal dunia tahun 1944, Oppung Wismar boru Siahaan, dikubur tahun 1980, Ruben Simanjuntak, anak pertama Oppung Salim, meninggal dunia tahun 1982, Orlimin boru Saragih, istri Ruben, meninggal dunia tahun 2000. Kemudian, Alexander Simanjuntak, anak ke tiga Oppung Salim, meninggal tahun 2010, Damena boru Pasaribu, istri Alexander, meninggal tahun 2010, Batak Simanjuntak, anak ke empat, meninggal tahun 1986, Boru Rajagukguk, istri Batak, meninggal tahun 2014 dan Firman Parlindungan Simanjuntuk, cucu Oppung Salim dari Ruben, meninggal 4 April 2017.
Sumber berita24.com
0 Response to "TRIBUNSSLIFE - SENGKETA LAHAN. 9 KUBURAN DIBONGKAR "
Post a Comment