link href='/favicon.ico' rel='icon' type='image/x-icon'/> Pengadilan di Jepang Hukum Mati Janda Hitam Kyoto | TRIBUNSSLIFE

Pengadilan di Jepang Hukum Mati Janda Hitam Kyoto

Chisako Kakehi saat menghadiri pengadilan di Kyoto. Kakehi mendapat julukan Si Janda Hitam alasannya membunuh tiga suaminya demi mendapat harta dan asuransi kematian mereka (7/11/2017)

KYOTO, KOMPAS.com - Pengadilan Distrik Kyoto, Jepang, menunjukkan vonis mati kepada si "Janda Hitam Kyoto", Chisako Kakehi Selasa (7/11/2017).

Kakehi, yang berusia 70 tahun, dikenal di Jepang sebagai Black Widow atau Janda Hitam.

Penyebabnya, sepanjang 1994 hingga 2013, tercatat ada tujuh pria, baik yang dinikahi atau dikencani oleh Kakehi, meninggal.

Polisi mulai curiga saat suami terakhirnya, Isao Kakehi, meninggal pada 2013.

Sebab, pada tubuhnya ditemukan Sianida sebulan setelah keduanya menikah.

Ketika didakwa pada Juni 2013, Kakehi menyangkal tuduhan itu. Namun, alhasil ia mengaku sudah membunuh tiga pria, termasuk suami terakhirnya, demi harta.

Kantor isu AFP memberitakan, dari asuransi kematian suaminya selama 10 tahun terakhir, Kakehi mendapat kekayaan hingga 1 miliar yen Jepang atau Rp 118,5 miliar.

"Terdakwa membunuh ketiga pria setelah membuat mereka menunjuk terdakwa menjadi akseptor asuransi dan mahir waris," demikian pernyataan jaksa penuntut Kyoto.

Kakehi diketahui sering mengencani pria-pria yang lebih bau tanah dan berada dalam kondisi kesehatan yang buruk lewat agen jodoh.

Sebelum menikah dengan Isao Kakehi, Chisako telah menikah tiga kali dan semua suaminya telah meninggal dunia.

Namun, Chisako belum didakwa terkait kematian-kematian tersebut.

Selain Chisako, ada perempuan Jepang lainnya yang dituduh membunuh tiga kekasihnya.

Perempuan berjulukan Kanae Kajima dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung dan divonis hukuman mati pada April lalu.

Penulis: Ardi Priyatno Utomo


Sumber today.line.me

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengadilan di Jepang Hukum Mati Janda Hitam Kyoto"

Post a Comment