Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan para penganut keyakinan yang menggugat aturan pengosongan kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Para penganut keyakinan kini mampu mengisi kolom agama di e-KTP.
“Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat dikala membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Selasa (7/11).
Para pemohon yang berasal dari sejumlah penganut keyakinan sebelumnya menggugat Pasal 61 ayat (1) dan (2) UU 23/2006 juncto Pasal 64 ayat (1) dan (5) UU 24/2013 Tentang Administrasi Kependudukan.
Dalam beleid tersebut menjelaskan, penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan peraturan UU atau penganut kepercayaan, maka tidak diisi dalam Kartu Keluarga (KK) tapi tetap dilayani dalam database kependudukan. Sementara dalam Pasal 64 mengatur perihal ketentuan yang sama namun dalam pengosongan kolom agama di e-KTP.
Pemohon menilai ketentuan itu diskriminatif dan tidak memperlihatkan jaminan pengesahan sebagai warga negara yang bebas memilih keyakinan dan agama.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan ketentuan itu bertentangan dengan Pasal 28e dan 29 ayat 2 UUD 1945 yang menjamin kebebasan bagi tiap penduduknya untuk memeluk agama masing-masing.
“Pengosongan kolom yang diatur dalam UU itu justru tidak memperlihatkan jaminan dan kepastian hukum yang adil bagi para penganut kepercayaan,” kata hakim Maria Farida.
Akibatnya, lanjut hakim, ketentuan itu menyebabkan ketidakpastian penafsiran yang menyebabkan penganut keyakinan kesulitan memperoleh KK dan e-KTP.
“Hal itu menyebabkan kerugian konstitusional yang mestinya tidak boleh terjadi,” ucap hakim Maria.
Untuk mewujudkan tertib manajemen kependudukan, lanjut hakim, para penganut keyakinan kini dapat mencantumkan kolom agama di e-KTP dengan goresan pena ‘penghayat kepercayaan’.
“Tanpa merinci keyakinan yang dianut dalam KK maupun e-KTP. Begitu juga dengan penganut agama lain,” sambung hakim Maria.
Uji bahan ini diajukan empat orang pemohon yang berasal dari beragam penganut keyakinan yaitu Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim.
Para pemohon merasa ketentuan dalam UU Administrasi Kependudukan diskriminatif dan bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil dalam menjalankan ibadah dan keyakinan masing-masing.
Sumber today.line.me
0 Response to "Penganut Kepercayaan Kini Bisa Isi Kolom Agama di e-KTP"
Post a Comment